Minggu, 21 November 2010

lokalisasi wanita tuna susila (WTS)

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pancasila. Sila pertama bahwa kita semua percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, implisitnya ada Tuhan yang mengatur semua urusan. Bila kita percaya kepada Tuhan tentu mempunyai kewajiban baik sebagai suruhan maupun larangan. Semua agama mengajarkan demikian.

Namun mengapa kita melegalkan yang namanya prostitusi? Prostitusi di Indonesia sudah menjadi semacam industri terutama di kota-kota besar walaupun tidak mempunyai badan hukum yang jelas. Para pekerja sex komersil setiap waktu selalu menjaja dagangannya dengan harga yang bervariasi sesuai selera. Mungkin omset penjualan di bidang ini mencapai milyaran rupiah per hari karena hampir setiap menit manusia melakukan hubungan sex dengan wanita atau bersenang-senang dengan wanita.

Pemerintah berkinginan untuk menghapus prostitusi tapi malahan mereka ditempatkan pada suatu kawasan tertentu atau sering disebut LOKALISASI sehingga siapa pun yang ingin bisa dengan mudah mendapatkannya. Ini merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan, bukankah lebih baik mereka diajak taubat, dibina, diberi modal sehingga bisa menjadi manusia yang baik dan mampu bekerja mandiri sehingga menjadi asset bangsa yang sangat berharga?

Memang manusia umumnya ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan tidak ribet. Wanita punya modal besar untuk ini sehingga dapat dimanfaatkan buat mencari uang atau mengoptimalkan fungsi dirinya buat mencari uang. Ini salah satu pemicu banyaknya para wanita tuna susila, disamping banyak alasan lain seperti kemiskinan, putus pacar setelah disetubuhi, beban mental dan awalnya iseng-iseng tapi ketagihan.

Jika kita meninjau dari aspek sosial maka prostitusi sangat tidak baik karena dapat menjatuhkan nilai atau martabatnya seorang wanita. Wanita seharusnya menjadi pendamping suami yang sah dan melahirkan anak-anak serta mendidik untuk menjadi generasi yang berguna. Wanita menjadi tulang punggung bangsa “karena bila wanita di suatu negeri itu baik maka baiklah negeri itu”. Wanita menjadi anutan dalam keharmonisan suatu rumah tangga. Bila mereka ke lembah prostitusi maka sirnalah semua ini.

Bila dikaitkan dengan agama khususnya agama Islam maka prostitusi adalah pekerjaan tercela dan menanggung aib yang besar dan tergolong pelaku zina. Zina hukumnya dosa besar dan tempatnya di neraka jahannam kecuali Allah swt menerima taubatnya. Zina ini jangankan dilakukan, untuk mendekatinya saja dilarang, seperti hadis nabi “Jangan dekati zina, sesungguhnya zina itu pekerjaan keji dan mungkar” (HR. Muslim)

Sebaiknya pemerintah dapat mencari jalan lain yang lebih baik dibandingkan dengan lokalisasi. Tujuan lokalisasi memang untuk membuat mereka insaf dan mau bertaubat tetapi sepanjang pengetahuan saya belum banyak yang berhasil dan hasil pasti hanya mereka tidak berkeliaran saja sehingga menampakkan bahwa Indonesia aman dari prostitusi. Namun secara tidak sengaja pemerintah melegalkan prostitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar